Sengketa Jual Beli Tanah, Developer TKB Dilaporkan Warga ke Polres Lamongan

LAMONGAN, RBNasional.com – Seorang warga Lamongan, Iksan, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah sawah oleh pemilik Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), S (40), ke Polres Lamongan pada Minggu (01/02/26). Laporan ini muncul setelah pembayaran pelunasan tanah miliknya sejak 2024 belum diterima.

Iksan menjelaskan bahwa tanah seluas 945 meter persegi di Desa Gumining, Kecamatan Tikung, senilai Rp189.000.000, baru dibayarkan DP sebesar 30 persen atau Rp51.700.000, ditambah Rp5.000.000 secara tunai pada 31 Mei 2024. “Saya melaporkan dugaan penipuan karena pelunasan belum dilakukan. Berbagai upaya penagihan sebelumnya hanya berujung janji-janji,” ujar Iksan di ruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan.

Ia menambahkan bahwa pelunasan seharusnya dilakukan satu tahun setelah pembayaran DP, sesuai informasi yang disampaikan karyawan Perumahan TKB, Kiki, di hadapan notaris. Hingga kini, sisa pembayaran sebesar Rp132.300.000 belum diterima. “Setelah itu tidak pernah ada titik temu mengenai pelunasan, berbagai upaya telah saya lakukan,” tambah Iksan.

Kasus ini mencerminkan potensi sengketa properti antara warga dan pengembang. Para ahli hukum menyarankan agar setiap transaksi tanah selalu didokumentasikan secara resmi melalui notaris untuk mencegah kerugian materil.

Iksan berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan sesuai hukum yang berlaku. “Saya hanya memperjuangkan hak saya, selebihnya saya serahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *