LAMONGAN, RBNasional.com — Seorang staf Kepala Sub Bagian Umum Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Suroto, disomasi kuasa hukum pelapor karena diduga mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang telah membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terkait jabatannya.
Somasi pertama hingga terakhir dilayangkan oleh Advokat H. Umar Wijaya, S.H., M.H., kuasa hukum pelapor, dari kantor hukumnya di Jalan Kusuma Bangsa Nomor 14, Lamongan. Langkah ini ditempuh karena putusan PTUN dinilai telah berkekuatan hukum, namun tidak dijalankan oleh pihak bersangkutan.
Umar Wijaya menjelaskan, perkara ini bermula dari pemilihan Sekretaris Desa (Sekdes) Turi pada 2003. Tiga warga Desa Turi mengikuti proses tersebut, yakni Kasno, Suroto, dan Asmuri. Berdasarkan hasil pemilihan, Kasno dinyatakan sebagai pemenang.
“Namun faktanya, yang dilantik sebagai Sekretaris Desa justru saudara Suroto,” kata Umar, Selasa (27/1/2025).
Ia menegaskan, putusan PTUN Surabaya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, sehingga pengangkatan Suroto sebagai Sekretaris Desa dinyatakan tidak sah secara hukum. Konsekuensinya, pengangkatan Suroto sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang didasarkan pada jabatan Sekdes juga dinilai cacat hukum.
Menurut Umar, seluruh gaji yang diterima Suroto selama menjabat sebagai PNS seharusnya dikembalikan ke negara sejak awal pengangkatan. “Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan,” ujarnya.
Ia menyebut, penerimaan gaji PNS tanpa dasar hukum berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam somasi tersebut, Suroto diberi waktu empat hari sejak surat diterima untuk memberikan klarifikasi. Apabila tidak dipenuhi, perkara akan dilanjutkan ke ranah pidana dan perdata.






