Satresnarkoba Polres Lamongan Bekuk HS, Pengedar Sabu di Kecamatan Mantup

LAMONGAN, RBNasional.com – Satresnarkoba Polres Lamongan kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HS (27), warga Kecamatan Mantup, ditangkap petugas pada Selasa (20/01) sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir jalan Desa Tugu, Kecamatan Mantup, lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan, Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif selama beberapa jam. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menemukan HS sesuai ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung melakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu plastik klip sabu seberat ±0,44 gram, sobekan tisu, isolasi cokelat, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Tidak berhenti di situ, penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah yang sama. Dari penggeledahan rumah, ditemukan tambahan barang bukti berupa dua sekrop sedotan dan delapan pack plastik klip yang diakui milik HS.

HS kini diduga melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kepemilikan dan penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman. Tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kejadian ini menarik perhatian warga setempat. Seorang tetangga HS mengaku terkejut mengetahui tetangganya terlibat narkoba. “Kami berharap aparat terus menindak peredaran sabu di Mantup agar lingkungan tetap aman,” ujarnya.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkotika. “Peran masyarakat sangat penting. Dengan dukungan informasi dari warga, kami dapat lebih cepat menindak peredaran narkoba sehingga keamanan lingkungan terjaga. Kami juga berharap masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius untuk menjaga Lamongan tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).

Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Lamongan. Penangkapan HS menjadi salah satu bukti keseriusan aparat dalam menindak peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.