LAMONGAN, RBNasional.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penggelapan uang kompensasi pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik kayu yang diduga melibatkan Kepala Desa Waru Wetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, berinisial M. Nilai dana yang dipersoalkan mencapai Rp777,7 juta dan dinilai sebagai hak desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Perkara ini mencuat ke ruang publik setelah sejumlah warga Desa Waru Wetan mendatangi Mapolres Lamongan pada Kamis (22/1/2026). Kedatangan warga tersebut bertujuan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana kompensasi pembebasan lahan sawah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan pabrik kayu di wilayah desa mereka.
Berdasarkan keterangan warga, dana kompensasi tersebut merupakan pembayaran dari pihak perusahaan atas pembebasan lahan tahap awal seluas kurang lebih 18 hektare. Sementara secara keseluruhan, proyek pembangunan pabrik kayu itu direncanakan menggunakan lahan hingga 40 hektare.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari warga Desa Waru Wetan. Ia memastikan laporan tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Iya, pengaduannya sudah kami terima kemarin dan akan kami tindaklanjuti secepatnya,” ujar AKP Rizky Akbar Kurniadi saat dikonfirmasi, Minggu (25/1/2026).
Perwakilan warga sekaligus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waru Wetan, Suedi Agus Eko Indarto, menjelaskan bahwa dana kompensasi dari perusahaan semestinya disalurkan ke rekening resmi desa. Dana tersebut, menurutnya, diperuntukkan bagi kepentingan bersama dan harus dikelola secara transparan oleh pemerintah desa.
Namun, hasil penelusuran warga menunjukkan bahwa uang kompensasi itu justru ditransfer langsung ke rekening pribadi kepala desa. Kondisi inilah yang kemudian memicu keresahan dan kecurigaan masyarakat.
“Kami datang mewakili masyarakat Desa Waru Wetan untuk melaporkan dugaan penggelapan uang kompensasi dari pabrik kayu sebesar Rp777 juta yang sudah diterima oleh Pak Kades,” ujar Suedi saat diwawancarai di ruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan.
Suedi menambahkan, polemik tersebut sebenarnya telah diupayakan selesai melalui jalur musyawarah di tingkat desa. Dalam pertemuan itu, kepala desa mengakui telah membawa dan menggunakan dana kompensasi tersebut, serta menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang ke desa.
Namun, skema pengembalian yang disampaikan justru menimbulkan penolakan dari warga. Kepala desa disebut hanya sanggup mengembalikan Rp50 juta di awal, sementara sisa dana akan dicicil dalam jangka waktu empat tahun.
“Tentu saja warga tidak bisa menerima. Dana itu milik desa dan seharusnya utuh. Akhirnya, kami sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya ke Polres Lamongan,” kata Suedi.
Warga Desa Waru Wetan berharap kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan penggelapan tersebut secara objektif dan transparan. Mereka menilai kasus ini menyangkut kepentingan publik dan menjadi ujian terhadap akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Harapan kami, masalah ini benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku. Intinya, uang itu dibawa oleh kepala desa dan seluruh masyarakat sudah mengetahui hal tersebut,” pungkas Suedi.












