LAMONGAN, RBNasional.com — Kepolisian Resor Lamongan mengungkap secara resmi kasus pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Dalam peristiwa tragis ini, seorang ayah kandung berinisial SM (76) tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, S (53), yang diketahui berprofesi sebagai seorang guru. Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa motif utama pembunuhan dipicu konflik keluarga berkepanjangan yang berkaitan dengan pembagian harta warisan.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, hubungan antara pelaku dan korban telah lama tidak harmonis. Perselisihan yang berulang membuat pelaku menyimpan rasa sakit hati dan kekecewaan mendalam terhadap korban, hingga akhirnya memicu niat untuk melakukan kekerasan yang berujung pada pembunuhan.
“Berdasarkan pemeriksaan tujuh orang saksi, termasuk mantan istri pelaku yang juga ibu kandung korban, istri korban, serta keterangan dari ahli psikologi, kami menyimpulkan bahwa konflik keluarga ini sudah berlangsung lama dan berakar pada persoalan pembagian warisan,” kata AKBP Arif saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (26/1/2026).
Menurut Kapolres, pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban berada di rumah pelaku dan sedang tertidur miring di atas kursi kayu panjang di ruang tengah. Pelaku kemudian menuju dapur dan mengambil sebuah tabung gas elpiji 3 kilogram yang jaraknya sekitar empat meter dari posisi korban.
Dengan menggunakan tabung gas tersebut, pelaku menghantam kepala korban sebanyak lima kali. Serangan dilakukan secara tiba-tiba saat korban dalam kondisi tidak berdaya. Akibat benturan keras di kepala, korban meninggal dunia di tempat kejadian.
“Setelah korban terkapar dan bersimbah darah, pelaku sempat menutupi kepala korban menggunakan bantal. Hal itu diduga dilakukan agar kematian korban tidak segera diketahui oleh orang lain,” jelas AKBP Arif, yang didampingi Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan, Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi, Kapolsek Sukodadi AKP Moch. Sokep, serta Kasi Humas Ipda M. Hamzaid.
Peristiwa pembunuhan tersebut baru terungkap beberapa saat kemudian ketika istri korban pulang dari pasar. Saat memasuki rumah, saksi melihat korban masih berada di kursi ruang tengah dengan kepala tertutup bantal. Karena curiga, saksi membuka bantal tersebut dan mendapati kepala korban sudah berlumuran darah.
Dalam kondisi panik, saksi segera keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Sejumlah warga, termasuk tetangga korban yang rumahnya bersebelahan dengan lokasi kejadian, kemudian datang untuk memastikan kondisi korban. Setelah diketahui korban telah meninggal dunia, peristiwa tersebut dilaporkan kepada perangkat desa dan selanjutnya diteruskan ke Polsek Sukodadi.
Warga sekitar juga mengamankan pelaku yang keluar dari rumah tanpa perlawanan. Saat dimintai keterangan oleh warga, pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri.
Polisi memastikan bahwa meskipun pelaku berusia lanjut, hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan kondisi kejiwaan pelaku normal. Pelaku dinyatakan sadar penuh saat melakukan perbuatan tersebut dan mampu menceritakan kronologi kejadian secara detail kepada penyidik.
“Saat melakukan aksinya, tersangka dalam kondisi sadar, tidak mengalami gangguan kejiwaan, dan memahami apa yang dilakukannya. Tersangka juga menyatakan mengakui kesalahan dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya,” ungkap Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Lamongan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau, satu buah bantal berwarna merah muda, pakaian korban yang terdapat bercak darah, serta hasil visum et repertum dari pihak medis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Lamongan menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut dan menekankan pentingnya pencegahan konflik keluarga agar tidak berujung pada tindak pidana.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa persoalan keluarga, termasuk masalah warisan, seharusnya diselesaikan melalui musyawarah dan jalur hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang dinilai cepat tanggap dalam mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian sehingga proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar.












