LAMONGAN, RBNasional.com – Puluhan warga Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, melaporkan Kepala Desa Waruwetan, Maskur Rudianto, ke Unit III Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Lamongan,pada Kamis (22/1/2026). Laporan tersebut terkait dugaan ketidakjelasan pengelolaan dana kompensasi pembebasan lahan pabrik yang nilainya mencapai Rp777,7 juta.
Dana kompensasi itu disebut berasal dari pembebasan lahan seluas sekitar 18 hektare dari total rencana 40 hektare milik warga yang digunakan untuk kebutuhan pabrik PT Nusantara Timber Pratama (PT NTP). Warga menilai dana tersebut semestinya masuk ke kas desa dan dikelola secara transparan untuk kepentingan publik.
Menurut keterangan Sutris, salah satu warga Waruwetan, pihak PT NTP melalui perwakilannya, Mr. Cris, telah menyampaikan bahwa dana kompensasi untuk Pemerintah Desa Waruwetan telah ditransfer ke rekening pribadi Kepala Desa Maskur Rudianto secara bertahap selama kurun waktu tujuh bulan. Total nilai transfer mencapai Rp777.700.000 dan disertai bukti transaksi perbankan.
“Hal itu juga diperkuat dengan adanya akta jual beli di hadapan notaris antara Kepala Desa dan pihak perwakilan pabrik, dengan disaksikan perangkat desa serta saksi dari luar desa,” ujar Sutris.
Warga lain, Yuli, menuturkan bahwa persoalan bermula dari pembebasan lahan pabrik yang dinilai minim sosialisasi kepada masyarakat. Kecurigaan warga, terutama kalangan pemuda, mendorong digelarnya musyawarah di kantor desa dengan menghadirkan pemerintah desa dan pihak pabrik. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kejelasan terkait status tanah irigasi desa atau Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga ikut terdampak proyek.
Situasi kian memanas ketika lahan yang disengketakan tiba-tiba dilakukan pengurugan. Pihak ketiga yang melakukan pengurugan mengaku telah mengantongi izin dari kepala desa, padahal sebelumnya kepala desa disebut telah menyatakan akan menghentikan aktivitas tersebut jika terjadi sebelum ada kesepakatan.
“Ketika warga menanyakan hal itu, kepala desa menyampaikan bahwa dirinya terpaksa. Pernyataan itu memicu kemarahan warga yang kemudian menuntut pertanggungjawaban dan pengembalian dana kompensasi ke desa,” kata Yuli.
Sementara itu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waruwetan, Suedi Agus Eko Indarto, menjelaskan bahwa pada hari yang sama ratusan warga mendatangi kantor desa untuk meminta kejelasan. Dalam pertemuan itu, kepala desa disebut menyatakan kesanggupan mengembalikan Rp50 juta, sementara sisanya akan dicicil selama empat tahun. Tawaran tersebut ditolak warga.
Karena tidak menemukan titik temu, warga kemudian mendatangi Polsek setempat dan diarahkan untuk melapor ke Unit III Pidkor Polres Lamongan. Melalui delapan perwakilan, laporan resmi pun disampaikan.
“Kami meminta dana kompensasi itu dikembalikan ke desa dan perkara ini diproses sesuai supremasi hukum,” tegas Agus di depan ruang Unit III Pidkor Polres Lamongan.






