LAMONGAN, RBNasional.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Brondong, Polres Lamongan, menggerebek praktik perjudian sabung ayam di area persawahan Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Kamis (29/1/2026) siang. Penggerebekan ini dilakukan menyusul laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
Informasi awal diterima petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Warga melaporkan adanya kerumunan orang dan aktivitas mencurigakan di lahan persawahan milik warga yang diduga kuat digunakan sebagai arena sabung ayam.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainudin, S.H., Kamis (29/1/2026).
IPTU Ahmad Zainudin menjelaskan, petugas yang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) mendapati praktik sabung ayam masih berlangsung. Namun, kehadiran polisi diketahui para pelaku sehingga mereka langsung melarikan diri ke area persawahan.
“Para pelaku kabur ke tengah sawah karena medan sulit dilalui kendaraan. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk meloloskan diri,” ujarnya.
Meski tidak berhasil mengamankan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di lokasi. Barang bukti tersebut meliputi dua arena atau kalangan sabung ayam berwarna biru, enam ekor ayam jantan aduan, enam buah kiso atau tempat ayam, serta dua unit sepeda motor yang diduga milik pelaku.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polsek Brondong untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Ahmad Zainudin.
Saat ini, Polsek Brondong masih melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas para pelaku, termasuk menelusuri kepemilikan sepeda motor yang diamankan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd. mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas praktik perjudian.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melapor. Informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar IPDA Hamzaid.
Ia menegaskan bahwa praktik sabung ayam merupakan tindak pidana perjudian yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga kerap memicu konflik dan keresahan di lingkungan,” katanya.
Polres Lamongan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan kepolisian 110.












