LAMONGAN, RBNasional.com – Pemerintah Kabupaten Lamongan menyiapkan langkah percepatan kepastian hukum pertanahan dengan menargetkan penerbitan 20.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) pada 2026. Program ini menjadi bagian dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan Kementerian ATR/BPN untuk menekan potensi sengketa lahan dan memperkuat perlindungan hak masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Lamongan, Agung Basuki, menyampaikan bahwa selain penerbitan SHAT, Lamongan juga mendapat target pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT) seluas 3.310 hektare. Target tersebut disampaikan dalam Sosialisasi PTSL yang dibuka langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di Ruang Airlangga Pemerintah Kabupaten Lamongan, Selasa (13/1).
“Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan memperoleh target PTSL sebanyak 20.000 sertifikat dan kegiatan pengukuran PBT seluas 3.310 hektare. Sistem pelaksanaannya berbeda, hasil SHAT ditetapkan terpisah dengan PBT karena pembiayaan PBT didukung bantuan World Bank,” ujar Agung Basuki, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan.
Ia menambahkan, pada 2025 Kantah Lamongan telah menuntaskan sertifikasi barang milik negara dengan target empat bidang yang terealisasi seluruhnya, termasuk sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten Lamongan serta tanah wakaf.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menekankan pentingnya peran camat, kepala desa, dan lurah dalam menjaga ketertiban administrasi serta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Tujuan kita adalah memberikan pemahaman bahwa sertifikat tanah sangat penting, baik secara yuridis maupun sosial. Masyarakat harus merasa aman dan terhindar dari sengketa. Mari kita laksanakan pendaftaran tanah 2026 secara tertib dan terencana,” kata Yuhronur Efendi, Bupati Lamongan.












