LAMONGAN, RBNasional.com – Dugaan terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara (TN) mencuat di kawasan pesisir Kabupaten Lamongan. Obyek yang disorot adalah tanah oloran hasil sedimentasi di bibir Pantai Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, tepatnya di kawasan wisata Pantai Kutang.
Tanah oloran tersebut terbentuk dari aktivitas pengurukan atau reklamasi dan secara hukum masih berstatus tanah negara. Namun, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan penerbitan SPPT bahkan SHM atas lahan tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan terkait prosedur dan legalitas administrasi pertanahan.
Mantan Kepala Desa Labuhan periode 2013–2019, A.E., menjelaskan bahwa reklamasi di wilayah Kentong terjadi sebelum masa jabatannya. Ia menyebut kegiatan tersebut berlangsung pada periode kepala desa sebelumnya, M., dengan pengelolaan pengurukan oleh pihak berinisial N.S. atas nama sebuah koperasi.
“Secara pribadi saya mohon maaf. Reklamasi wilayah Kentong itu terjadi sebelum saya menjabat,” ujar A.E. saat dikonfirmasi.
Ia mengungkapkan, ketika dirinya mulai menjabat pada 2013, kawasan tersebut mulai berkembang seiring meningkatnya kunjungan wisata Pantai Kutang. Sejumlah lahan kemudian dimanfaatkan, dengan pembayaran yang menurut pengetahuannya disetorkan kepada pihak yang sebelumnya mengelola reklamasi.
Terkait administrasi pajak, A.E. menyebut bahwa pada 2023 muncul informasi mengenai upaya penerbitan SPPT oleh kepala desa yang menjabat saat ini, S., dengan biaya sekitar Rp1 juta per bidang. “Namun saya belum mengetahui secara pasti apakah SPPT tersebut sudah resmi terbit atau belum,” katanya.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat menyampaikan bahwa dugaan jual beli lahan reklamasi telah terjadi sejak periode pemerintahan desa sebelumnya. Mereka menyebut beberapa pihak yang dinilai mengetahui proses tersebut, antara lain N.S., H.M.R., H.S., serta seorang pegawai berinisial J.W. yang dianggap memahami riwayat tanah negara tersebut.
Warga juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat desa dalam pengurusan administrasi pajak atas tanah negara. Menurut mereka, persoalan ini perlu ditelusuri secara terbuka agar tidak menimbulkan sengketa hukum maupun kerugian negara di kemudian hari.
“Kami berharap ada kejelasan status tanah negara ini, supaya tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat ke depan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.






