LAMONGAN, RBNasional.com – Dugaan penguasaan dan sertifikasi tanah negara hasil sedimentasi di kawasan bibir Pantai Kutang, Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kembali mencuat. Lebih dari 100 bidang tanah yang terbentuk secara alami dari proses sedimentasi laut di kawasan wisata tersebut diduga telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Informasi ini mengemuka seiring berdirinya sejumlah bangunan permanen dan semi permanen di kawasan Pantai Kutang. Bangunan yang terpantau meliputi warung, kamar tempat tinggal, toilet, hingga rumah dan ruko yang berdiri di sepanjang kawasan bibir pantai yang seharusnya masuk kategori tanah negara.
Seorang warga yang mengaku sebagai pembeli lahan menyebutkan bahwa transaksi jual beli dilakukan langsung dengan Kepala Desa Labuhan pada masa itu. Harga lahan disebut mencapai sekitar Rp150 juta per bidang. Setelah transaksi, para pembeli kemudian membangun bangunan secara mandiri di atas lahan tersebut.
“Pembayarannya ke kepala desa. Setelah itu kami membangun sendiri,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait status hukum tanah hasil sedimentasi yang secara aturan merupakan tanah negara dan pengelolaannya berada di bawah kewenangan negara. Apalagi, kawasan tersebut kini berkembang menjadi destinasi wisata yang ramai dikunjungi.
Mantan Kepala Desa Labuhan, Afnan Efendi, yang menjabat pada periode sebelum 2019, hingga Jumat (23/1/2026) belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait dugaan penjualan dan sertifikasi tanah tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Desa Labuhan saat ini, Suwarno, menegaskan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi jauh sebelum dirinya menjabat. Ia menyebut transaksi lahan diduga berlangsung pada rentang waktu 2000 hingga 2005.
“Peristiwa itu terjadi sebelum saya menjabat. Saya mulai menjabat sebagai kepala desa pada 2019. Kecuali lahan parkiran di kawasan Pantai Kutang, itu memang dikelola pada masa saya dan kontribusinya masuk Pendapatan Asli Desa (PADesa) Labuhan,” kata Suwarno.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aset negara, tata kelola wilayah pesisir, serta kepastian hukum di kawasan wisata. Masyarakat berharap adanya penelusuran menyeluruh dari instansi berwenang guna memastikan status tanah, proses sertifikasi, serta potensi pelanggaran hukum yang terjadi.
“Kalau memang itu tanah negara, tentu harus dikembalikan sesuai aturan. Jangan sampai aset publik dikuasai secara tidak sah,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status sertifikat tanah di kawasan Pantai Kutang tersebut.






