LAMONGAN, RBNasional.com – Kecelakaan kereta api kembali terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Seorang pengemudi mobil tewas setelah kendaraannya tertabrak Kereta Api Sembrani di Dusun Dati, Desa Datinawong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Rabu (4/2/2026) malam.
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di jalur kereta api KM 67+01 petak jalan Gembong–Babat jalur hulu. Kecelakaan melibatkan satu unit mobil dan KA Sembrani 41 yang melaju dari arah timur ke barat.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hmazaid, S.Pd menjelaskan, mobil bernomor polisi S 13xx EJ yang dikemudikan AM (37), warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, melaju dari arah barat menuju selatan ke Desa Datinawong.
“Saat melintasi perlintasan rel tanpa palang pintu, pada waktu bersamaan melintas Kereta Api Sembrani dari arah timur. Tabrakan tidak dapat dihindari,” jelas IPDA Hmazaid.
Benturan keras menyebabkan mobil terpental sekitar 15 meter dari lokasi perlintasan. Pengemudi AM meninggal dunia di tempat akibat luka berat pada kepala dan kaki. Sementara penumpang Sup (42) mengalami luka berat di tangan dan kaki kiri, lalu dievakuasi ke RSU Muhammadiyah Babat untuk mendapat perawatan medis intensif.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, M.H. bersama anggota Polsek Babat bergerak cepat ke lokasi. Polisi melakukan pengamanan TKP, evakuasi korban, serta pengaturan di sekitar jalur kereta agar tidak mengganggu perjalanan KA.
Kecelakaan ini kembali menegaskan risiko tinggi perlintasan sebidang tanpa palang pintu, terutama pada malam hari dengan jarak pandang terbatas. Kepolisian mengimbau pengguna jalan untuk berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas rel, serta mengutamakan keselamatan.
“Penanganan lebih lanjut kecelakaan lalu lintas kereta api ini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan,” pungkas IPDA Hmazaid.












