LAMONGAN, RBNasional.com — Respons cepat aparat kepolisian terhadap keresahan warga kembali ditunjukkan Polsek Tikung, Kabupaten Lamongan. Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi menertibkan penjualan minuman keras (miras) jenis arak di Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Sabtu malam, 31 Januari 2026, dengan mengamankan sembilan liter arak.
Penertiban dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di Warung Edi alias Corong. Operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim dan Kanit Samapta Polsek Tikung bersama anggota, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan.
Kapolsek Tikung dalam keterangannya menyebutkan, laporan warga menjadi dasar utama dilakukannya penindakan tersebut.
“Kami menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya penjualan minuman keras di wilayahnya. Aduan itu langsung kami tindak lanjuti melalui patroli,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah botol arak yang disimpan di warung tersebut. Dari hasil razia, polisi mengamankan enam botol arak dengan total volume sekitar sembilan liter.
“Barang bukti minuman keras jenis arak kami amankan ke Polsek Tikung untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mencatat identitas penjual berinisial EP (44), warga Kabupaten Lamongan, yang diketahui memiliki alamat di Kecamatan Deket serta Perumahan Tikung Kota Baru. Proses pendataan dilakukan sebagai bagian dari administrasi penegakan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, dua anggota Polsek Tikung, Ketut GB dan Lendy Arif, bertindak sebagai saksi untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur.
Kapolsek Tikung menjelaskan, penertiban ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum, terutama menjelang Bulan Suci Ramadan.
“Menjelang Ramadan, potensi gangguan kamtibmas harus dicegah sejak dini. Penjualan miras kerap menimbulkan dampak sosial dan keamanan,” jelasnya.
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Dalam perda tersebut ditegaskan larangan peredaran miras tanpa izin, berikut sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar.
Menurut Kapolsek, peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Informasi dari warga dinilai efektif membantu kepolisian melakukan pencegahan.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani melapor. Sinergi ini sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban bersama,” ujarnya.
Polsek Tikung memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin di wilayah hukumnya. Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran miras ilegal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami mengimbau warga agar terus berperan aktif menjaga lingkungan. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan kepada kami,” pungkas Kapolsek.






