LAMONGAN, RBNasional.com – Persoalan jual beli tanah sawah antara petani dan pengembang perumahan di Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, berujung ke ranah hukum. Tiga warga melaporkan pengusaha developer perumahan Tikung Kota Baru (TKB) berinisial S (40) ke Polres Lamongan atas dugaan penipuan atau penggelapan karena pembayaran tanah yang tak kunjung tuntas.
Laporan resmi diajukan secara terpisah pada Jumat (29/1/2026) di SPKT Polres Lamongan. Para pelapor menyebut transaksi dilakukan secara sah, namun hingga kini pelunasan tidak dipenuhi sesuai kesepakatan awal.
Pelapor pertama, D (70), warga Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, menjelaskan bahwa ia menjual tanah sawah seluas 1.216 meter persegi dengan harga Rp200 ribu per meter. Nilai total transaksi sebesar Rp243,2 juta, namun baru dibayar Rp210 juta.
“Saya sudah menunggu cukup lama. Karena tidak ada kepastian dan hanya janji, akhirnya saya lapor ke polisi agar ada kejelasan hukum,” kata D. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLPM/52/I/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur.
Kasus serupa dialami K (56), warga Desa Guminingrejo. Ia menjual tanah sawah seluas 1.676 meter persegi dengan nilai Rp335,2 juta. Hingga kini, pembayaran yang diterima baru Rp130 juta, menyisakan kekurangan Rp205,2 juta.
Menurut K, terlapor sempat berjanji melunasi dalam waktu satu tahun. Namun hampir dua tahun berlalu, janji tersebut tak terealisasi. “Kami merasa dirugikan dan memilih jalur hukum agar hak kami dikembalikan,” ujarnya.
Pelapor ketiga, M (57), warga Desa Pengumbulanadi, melaporkan transaksi dua bidang tanah dengan total luas 2.592 meter persegi. Nilai transaksi mencapai Rp518,4 juta, tetapi baru dibayar Rp155 juta. Transaksi tersebut dilakukan sejak 6 April 2014.
“Kami sudah cukup sabar. Karena tidak ada itikad baik, laporan ini kami buat agar ada keadilan,” kata M saat menunggu pemeriksaan di Unit Pidana Umum Polres Lamongan.






