RUU Perlindungan Konsumen, Lia Istifhama Usul E-Commerce Wajib Cantumkan Alamat Offline

Pemerintahan1 Dilihat

JAKARTA, RBNasional.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendorong penguatan regulasi perdagangan digital melalui kewajiban pencantuman alamat offline penjual pada platform e-commerce. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus membangun kepercayaan publik dalam transaksi daring.

Dorongan itu disampaikan Lia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen. Dalam forum tersebut, Lia menekankan bahwa perkembangan ekonomi digital harus diiringi dengan sistem pengawasan dan transparansi yang memadai agar konsumen tidak dirugikan.

Menurut Lia, kejelasan identitas penjual, termasuk alamat offline yang dapat diverifikasi, menjadi fondasi utama dalam menciptakan ekosistem e-commerce yang sehat dan berkelanjutan. Tanpa transparansi tersebut, potensi sengketa dan hilangnya kepercayaan konsumen akan semakin besar.

“Di pusat perbelanjaan kita mengenal istilah Rojali dan Rohana. Datang ramai, tapi tidak berujung transaksi. Jika e-commerce tidak transparan soal identitas dan alamat penjual, pola serupa bisa terjadi di ruang digital,” ujar Lia Istifhama, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, saat RDP pembahasan RUU Perlindungan Konsumen.

Rojali, singkatan dari Rombongan Jarang Beli, dan Rohana, Rombongan Hanya Nanya, selama ini menjadi gambaran rendahnya kepastian minat dan kepercayaan konsumen di pusat perbelanjaan. Lia menilai, fenomena tersebut relevan dijadikan cermin dalam penguatan tata kelola belanja online.

Ia menegaskan, kewajiban mencantumkan alamat offline tidak dimaksudkan untuk membatasi fleksibilitas bisnis digital, melainkan sebagai bentuk akuntabilitas pelaku usaha terhadap konsumen.

“Belanja online itu harus jelas. Siapa penjualnya, di mana alamat usahanya, dan bagaimana kualitas produknya. Kalau semua transparan, kepercayaan konsumen akan tumbuh,” jelasnya.

Lia menambahkan, kejelasan alamat offline akan mendorong pelaku usaha lebih profesional dalam menjaga mutu produk dan layanan. Konsumen pun tidak hanya berhadapan dengan etalase digital, tetapi mengetahui adanya usaha riil di balik transaksi daring.

Selain aspek regulasi, Lia juga menyoroti pentingnya literasi belanja digital. Menurutnya, konsumen perlu diedukasi agar tidak hanya terpikat harga murah, tetapi juga memperhatikan kredibilitas penjual.

“Belanja online bukan sekadar klik dan bayar. Ini soal informasi yang jelas dan rasa aman. Kejelasan alamat offline adalah bagian dari edukasi konsumen,” tegas Lia.

Melalui penguatan substansi RUU Perlindungan Konsumen, Lia berharap perdagangan digital nasional dapat berkembang lebih sehat, dengan konsumen yang terlindungi, pelaku usaha yang bertanggung jawab, serta kepercayaan publik yang semakin kuat. “Jika kepercayaan terbangun, transaksi akan tumbuh secara alami dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *