LAMONGAN, RBNasional.com – Seorang pengusaha developer perumahan di Lamongan berinisial S (40) dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran material bangunan senilai lebih dari Rp177 juta. Kasus ini kini ditangani Polres Lamongan dan menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan dalam transaksi bisnis sektor properti.
Laporan tersebut diajukan oleh H-S (66), pemilik Toko Bangunan Rizky Panca Gemilang yang beralamat di Kelurahan Sidokumpul, Lamongan. Ia mengaku mengalami kerugian setelah memasok material bangunan ke proyek Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) yang dikelola terlapor berinisial S.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Desember 2024. Saat itu, S mendatangi toko bangunan milik H-S dan meminta agar pengiriman material untuk proyek perumahan tetap dilayani, meskipun pengambilan dilakukan oleh pekerjanya. S menyampaikan bahwa seluruh kewajiban pembayaran akan menjadi tanggung jawabnya secara pribadi.
Pada tahap awal, transaksi berjalan normal dan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan. Namun, persoalan muncul ketika S kembali memesan material bangunan dengan nilai Rp61.226.500. Sebagai alat pembayaran, S menyerahkan cek Bank BTN bernomor TA 716871 dengan tanggal jatuh tempo 21 Februari 2025.
Sebelum cek pertama jatuh tempo, S kembali meminta pengiriman material senilai Rp58.152.000 dan menyerahkan cek Bank BTN bernomor TA 877029 dengan tanggal jatuh tempo 10 Maret 2025. Selanjutnya, permintaan kembali dilakukan dengan nilai Rp56.775.500 disertai cek Bank BTN bernomor TA 877037 yang dijadwalkan cair pada 14 April 2025.
Namun, saat seluruh cek tersebut dicairkan di Bank BTN Cabang Lamongan, Jalan Veteran No. 64, Kelurahan Banjar Mendalan, hasilnya nihil. Pihak bank menyatakan seluruh cek tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi.
H-S mengaku telah berupaya meminta kejelasan dengan mendatangi kantor S di PT Djem Jaya Makmur. Namun, pelapor hanya diminta menunggu tanpa kepastian pembayaran. Setelah dilakukan pengecekan ulang ke bank, kondisi saldo tetap kosong dan tidak ada pembayaran yang direalisasikan.
Akibat kejadian tersebut, pelapor menyatakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp177.154.000. Merasa dirugikan dan tidak mendapat itikad baik, H-S akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Lamongan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/8/I/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur tertanggal 9 Januari 2026.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa laporan dugaan penipuan tersebut telah diterima dan sedang diproses.
“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lamongan,” ujar Ipda M. Hamzaid saat dikonfirmasi.






